Mengapa Koperasi belum bisa mengalahkan BUMN dan Swasta
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama,
operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa
(KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan
artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1
Ayat 1 tentang
perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus
betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan
kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan
derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Ciri – Ciri Koperasi secara umum :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
• Sifat sukarela pada keanggotannya
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
• Koperasi bersifat nonkapitalis
• Kegiatannya berdasarkan pada prinsip
swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan
sendiri).
• Perkumpulan orang.
• Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa.
Jasa modal dibatasi.
Jasa modal dibatasi.
• Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
• Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
• Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
• Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
• Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen.
• Seperti halnya perusahaan yang
terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
• Menjalankan suatu usaha.
• Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
• Koperasi bukan kumpulan modal
beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
• Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
• Kerugian dipikul bersama antara
anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama.
Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian
dipikul oleh anggota yang mampu
Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Koperasi
adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan
menyejahterakan anggotanya.
2. Semua kegiatan di dalam koperasi
dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan
derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah
ekonomi dan sosial.
3. Segala kegiatan di dalam koperasi
didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi,
atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan
koperasi.
4. Tujuan ideal koperasi adalah untuk
kepentingan bersama para anggotanya.
Tujuan dan Manfaat Koperasi :
Tujuan
Koperasi
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
2. Membangun tatanan perekonomian nasional
agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur
Manfaat Koperasi
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat,
bukan mengejar keuntungan
pribadi
2. Menyediakan kebutuhan para anggota
3. Mempermudah para anggota untuk
memperoleh modal usaha
4. Koperasi merupakan dasar untuk
memperkokoh perekonomian rakyat
REKAPITULASI KERAGAAN KOPERASI BERDASARKAN INDIKATOR USAHA TAHUN 2012
Perkembangan koperasi di Provinsi Jawa Barat selain daripada dapat dilihat dari kuantitas koperasinya yang cenderung semakin bertambah, juga dapat dilihat dari indikator usaha pada koperasi tersebut. Adapun indikator usaha yang dimaksud dapat dillihat dari parameter sebagai berikut :
Modal Sendiri : Rp. 6,722,952,151.92
Modal Luar : Rp. 51,986,236.14
Volume Usaha : Rp. 1,321,767,055.5
Asset : Rp. 1,163,250,353.4
SHU : Rp. 16,831,127,148.52
Jumlah Koperasi Aktif Provinsi Jawa
Barat
15195 Unit
Jumlah Koperasi Sekunder Provinsi Jawa Barat
9640 Unit
Jumlah Total :
24618 Unit
15195 Unit
Jumlah Koperasi Sekunder Provinsi Jawa Barat
9640 Unit
Jumlah Total :
24618 Unit
Koperasi Produsen
8502 Unit
Koperasi Konsumen
6664 Unit
Koperasi Pemasaran
2245 Unit
Koperasi Jasa
2084 Unit
Koperasi Simpan Pinjam
5123 Unit
8502 Unit
Koperasi Konsumen
6664 Unit
Koperasi Pemasaran
2245 Unit
Koperasi Jasa
2084 Unit
Koperasi Simpan Pinjam
5123 Unit
KERAGAAN NOMITATIF KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER TINGKAT PROVINSI
Koperasi Primer
1080 Unit
Koperasi Sekunder
86 Unit
Jumlah Total
1166 Unit
Mengapa koperasi tidak dapat mengalahkan BUMN dan Swasta?
Koperasi belum bisa mengalahkan BUMN maupun
BUMS, dikarenakan ternyata salah satu penyebab dari kurang berkembangnya
koperasi adalah adanya anggapan bahwa koperasi tidak berperan, koperasi
dianggap kecil dan koperasi hanya untuk usaha kecil. Maka dari itu kita
harus merubah anggapan tersebut dan menjadikan koperasi berkembang. BUMN
merupakan Badan Usaha Milik Negara, karna didalam BUMN ini pemerintah bertindak
sebagai pemegang saham atas segala kekayaan dan usaha. Karena pemerintah
memiliki wewenang, pengawasan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan
usaha. Dan BUMS merupakan Badan Usaha Milik Swasta, disebut seperti ini karena
BUMS dimiliki oleh perorangan atau persekutuan badan-badan usaha dan pemilik dapat
bertindak sebagai pengelola. Dapat juga hanya sebagai pemilik dan pengelolanya
diserahkan kepada tenaga professional. Dan semua keuntungan atau kerugian menjadi
tanggung jawab pemilik pemimpin.
Menurut
kelompok kami memiliki perbedaan sebaigai
berikut
Perbedaan Kopersi, BUMN dan Swasta
Bidang
|
Koperasi
|
BUMN
|
BUMS
|
Permodalan
|
Dari simpanan anggota sifat nya berubah-ubah
|
Kekayaan negara yang dipisahkan , sifatnya tetap
|
Dari perseoranagan
atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap
|
Tujuan Usaha
|
Meningkatkan
kesejahteraan anggota yang berwatak sosial yang berusaha untuk meningkatkan
SHU (Sisa Hasil Usaha) dari tahun ke tahun
|
Melayani kepentingan
umum dan untuk memperoleh keuntungan
|
Umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)
|
Hubungan Usaha
|
Senantiasa mengadakan
koordinasi kerja sama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya
|
Berusaha mengadakan
hubungan usaha, baik dengan Koperasi maupun BUMS
|
Adakalanya di antara
BUMS terjadi persaingan
|
Organisasi
|
Organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya
|
Dikelola oleh negara
|
Anggotanya terbatas,
kepada orang-orang yang memilki moda
|
Kekuasan Tertinggi
|
Rapat anggota
|
Pemerintah
|
Pemegang saham dan
nama pemilik
|
Pemilik Modal
|
Seluruh anggota
koperasi
|
Negara
|
Individu atau
kelompok individu
|
Cara kerjanya
|
Terbuka dan diketahui
oleh semua anggota
|
Terbuka untuk umum
|
Tertutup
|
JENIS-JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
·
Koperasi
desa
·
Koperasi
pertenakan
·
Koperasi
perikanan
·
Koperasi
simpan pinjam
·
Koperasi
kerajinan
Menurut
Teori Klasik
Penjelasan Penjenisan Koperasi :
1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2) Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1) Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2) Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3) Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4) Koperasi Unit Desa (KUD)
5) Koperasi Jasa Audit
6) Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7) Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Penjelasan Penjenisan Koperasi :
1) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2) Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1) Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2) Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3) Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4) Koperasi Unit Desa (KUD)
5) Koperasi Jasa Audit
6) Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7) Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK-BENTUK KOPERASI
·
Sesuai PP
No. 60/1959
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
·
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
• Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi
• Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
• Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi
Permodalan
koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25
/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian).
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Kesimpulan
Karena koperasi merupakan organisasi
ekonomi rakyat yang bersifat sosial, didalam koperasi ini tidak mementingkan pemasukan
modal atau pekerjaan usaha, tetapi keanggotaan dengan menerapkan prinsip
kebersamaan. Koperasi juga harus lebih mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Oleh karna itu,
koperasi menjadi wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi memberikan
kesejahteraan kepada rakyat, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang
lebih mementingkan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hal diatas. Marilah kita semua sebagai
warga Negara Indonesia ikut berusaha memajukan koperasi yang ada di negeri
tercinta ini. Kita jadikan koperasi yang mampu bersaing dengan BUMN dan BUMS.
Sumber :
- http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
-http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/08/perbedaan-bumn-bums-dan-koperasi.html