Halaman

Jumat, 14 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi

Mengapa Koperasi belum bisa mengalahkan BUMN dan Swasta



Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Ciri – Ciri Koperasi secara umum :

Beberapa ciri dari koperasi ialah :
           Sifat sukarela pada keanggotannya
           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
           Koperasi bersifat nonkapitalis
           Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
           Perkumpulan orang.
           Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. 
             Jasa modal dibatasi.
           Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
           Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
           Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
           Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
           Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
           Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
           Menjalankan suatu usaha.
           Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
           Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
           Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
           Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. 
           Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.        Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2.      Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3.       Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4.         Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Tujuan dan Manfaat Koperasi :

Tujuan Koperasi
1.         Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
2.      Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur

Manfaat Koperasi
1.         Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat,
            bukan mengejar keuntungan pribadi
2.         Menyediakan kebutuhan para anggota
3.         Mempermudah para anggota untuk memperoleh modal usaha
4.         Koperasi merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat

REKAPITULASI KERAGAAN KOPERASI BERDASARKAN INDIKATOR USAHA TAHUN 2012

Perkembangan koperasi di Provinsi Jawa Barat selain daripada dapat dilihat dari kuantitas koperasinya yang cenderung semakin bertambah, juga dapat dilihat dari indikator usaha pada koperasi tersebut. Adapun indikator usaha yang dimaksud dapat dillihat dari parameter sebagai berikut :

Modal Sendiri  : Rp. 6,722,952,151.92

Modal Luar      : Rp. 51,986,236.14

Volume Usaha : Rp. 1,321,767,055.5

Asset               :   Rp. 1,163,250,353.4

SHU                :  Rp. 16,831,127,148.52

 
Jumlah Koperasi Aktif Provinsi Jawa Barat
15195 Unit

Jumlah Koperasi Sekunder Provinsi Jawa Barat
9640 Unit

Jumlah Total :
24618 Unit

Koperasi Produsen
8502 Unit
Koperasi Konsumen
6664 Unit
Koperasi Pemasaran
2245 Unit
Koperasi Jasa
2084 Unit
Koperasi Simpan Pinjam

5123 Unit

 

KERAGAAN NOMITATIF KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER TINGKAT PROVINSI

Koperasi Primer
1080 Unit
Koperasi Sekunder
86 Unit
Jumlah Total
1166 Unit

 

Mengapa koperasi tidak dapat mengalahkan BUMN dan Swasta?

Koperasi belum bisa mengalahkan BUMN maupun BUMS, dikarenakan ternyata salah satu penyebab dari kurang berkembangnya koperasi adalah adanya anggapan bahwa koperasi tidak berperan, koperasi dianggap kecil dan koperasi hanya untuk usaha kecil. Maka dari itu kita harus merubah anggapan tersebut dan menjadikan koperasi berkembang. BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara, karna didalam BUMN ini pemerintah bertindak sebagai pemegang saham atas segala kekayaan dan usaha. Karena pemerintah memiliki wewenang, pengawasan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha. Dan BUMS merupakan Badan Usaha Milik Swasta, disebut seperti ini karena BUMS dimiliki oleh perorangan atau persekutuan badan-badan usaha dan pemilik dapat bertindak sebagai pengelola. Dapat juga hanya sebagai pemilik dan pengelolanya diserahkan kepada tenaga professional. Dan semua keuntungan atau kerugian menjadi tanggung jawab pemilik pemimpin.
Menurut kelompok kami  memiliki perbedaan sebaigai berikut

Perbedaan Kopersi, BUMN dan Swasta

Bidang
Koperasi
BUMN
BUMS
Permodalan
Dari simpanan anggota sifat nya berubah-ubah
Kekayaan negara yang dipisahkan , sifatnya tetap
Dari perseoranagan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap
Tujuan Usaha
Meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwatak sosial yang berusaha untuk meningkatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) dari tahun ke tahun
Melayani kepentingan umum dan untuk memperoleh keuntungan
Umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)
Hubungan Usaha
Senantiasa mengadakan koordinasi kerja sama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya
Berusaha mengadakan hubungan usaha, baik dengan Koperasi maupun BUMS
Adakalanya di antara BUMS terjadi persaingan 
Organisasi
Organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya
Dikelola oleh negara
Anggotanya terbatas, kepada orang-orang yang memilki moda
Kekuasan Tertinggi
Rapat anggota
Pemerintah
Pemegang saham dan nama pemilik
Pemilik Modal
Seluruh anggota koperasi
Negara
Individu atau kelompok individu
Cara kerjanya
Terbuka dan diketahui oleh semua anggota
Terbuka untuk umum
Tertutup

JENIS-JENIS KOPERASI 

Menurut PP No. 60/1959
·         Koperasi desa
·         Koperasi pertenakan
·         Koperasi perikanan
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi kerajinan
 Menurut Teori Klasik

Penjelasan Penjenisan Koperasi
:
1)    Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2)    Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3)    Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1)    Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2)     Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3)    Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4)    Koperasi Unit Desa (KUD)
5)    Koperasi Jasa Audit
6)    Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7)    Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK-BENTUK KOPERASI

·         Sesuai PP No. 60/1959

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.

Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.    Primer
b.    Pusat
c.    Gabungan
d.    Induk

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a.    Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.    Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:

Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

·          Koperasi Primer dan Sekunder

•    Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.    Koperasi Karyawan
b.    Koperasi Pegawai Negeri
c.    KUD

•    Koperasi Sekunder


Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi
 
      Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian).
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
•    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

•    Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

•    Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

•    Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

•    Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Kesimpulan

Karena koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial, didalam koperasi ini tidak mementingkan pemasukan modal atau pekerjaan usaha, tetapi keanggotaan dengan menerapkan prinsip kebersamaan. Koperasi juga harus lebih mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Oleh karna itu, koperasi menjadi wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi memberikan kesejahteraan kepada rakyat, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang lebih mementingkan sosial dan kesejahteraan rakyat.
 
Berdasarkan hal diatas. Marilah kita semua sebagai warga Negara Indonesia ikut berusaha memajukan koperasi yang ada di negeri tercinta ini. Kita jadikan koperasi yang mampu bersaing dengan BUMN dan BUMS.

Sumber :

- http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
-http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/08/perbedaan-bumn-bums-dan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar